Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana: Dua Dirut Dituntut Penjara, IUP Perusahaan Terancam Dicabut

Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana: Dua Dirut Dituntut Penjara, IUP Perusahaan Terancam Dicabut

Perkara dugaan korupsi pajak tambang yang melibatkan PT Jasa Sarana memasuki tahap penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua Direktur Utama PT Jasa Sarana dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumedang.

Kasus tersebut juga menyeret PT Jasa Sarana sebagai terdakwa korporasi. Jaksa menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban individu, tetapi juga menyangkut tata kelola kegiatan usaha pertambangan milik BUMD Jawa Barat. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dua Direktur Utama Dituntut Hukuman Penjara

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 5 Maret 2026, jaksa menuntut Hanif Mantiq, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga 2022, dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain hukuman penjara, Hanif juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp600 juta serta denda Rp75 juta. Denda tersebut disertai ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila tidak dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

Sementara itu, Indrawan Sumantri yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Sarana sejak 2022 dituntut lebih ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Indrawan adalah adanya uang yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara. Dalam perkembangan perkara, nilai penitipan uang tersebut mencapai miliaran rupiah dan menjadi bagian dari pertimbangan jaksa dalam proses hukum.

PT Jasa Sarana Ikut Menjadi Terdakwa

Perkara ini menjadi perhatian karena PT Jasa Sarana tidak hanya muncul sebagai perusahaan tempat para terdakwa pernah menjabat, tetapi juga diproses sebagai terdakwa korporasi. Jaksa menuntut perusahaan tersebut membayar denda sebesar Rp100 juta.

Selain denda, jaksa meminta adanya hukuman tambahan terhadap korporasi berupa pencabutan sejumlah izin usaha pertambangan atau IUP yang berkaitan dengan aktivitas tambang perusahaan.

Izin yang diminta untuk dicabut meliputi IUP operasi produksi pasir, IUP produksi batuan jenis dasit, serta IUP eksplorasi tanah urug selama satu tahun. Jaksa juga meminta agar unit usaha pertambangan Paseh di Kabupaten Sumedang ditutup sementara selama satu tahun.

Dugaan Penyimpangan Pajak Tambang

Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam aktivitas pertambangan PT Jasa Sarana. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembayaran pajak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin usaha pertambangan.

Jaksa juga menilai terdapat aktivitas penambangan material yang dilakukan di luar ruang lingkup izin yang dimiliki perusahaan. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan munculnya kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan sekitar Rp3 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah diselidiki Kejaksaan Negeri Sumedang. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan PT Jasa Sarana dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen serta aset yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Tambang Paseh Jadi Sorotan

Aktivitas pertambangan yang menjadi bagian dari perkara berada di wilayah Paseh, Kabupaten Sumedang. Kawasan tersebut menjadi perhatian karena kegiatan penambangan diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan dalam IUP.

Persoalan izin menjadi penting karena kegiatan pertambangan memiliki kewajiban administratif dan perpajakan yang harus dipenuhi perusahaan. Ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan izin yang dimiliki dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus berpengaruh terhadap penerimaan daerah.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan dugaan penyimpangan tersebut telah menyebabkan kerugian negara. Nilai kerugian sekitar Rp3 miliar menjadi salah satu dasar penting dalam proses penuntutan terhadap para terdakwa.

Penuntutan Jadi Evaluasi Tata Kelola BUMD Jabar

Kasus PT Jasa Sarana turut menjadi perhatian terhadap pengelolaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perkara tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan daerah tetap membutuhkan pengawasan ketat, terutama ketika bergerak pada sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam dan penerimaan daerah.

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai terlibat. Di sisi lain, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, kepatuhan terhadap IUP, serta transparansi dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Perkembangan perkara kemudian berlanjut hingga putusan pada 17 Maret 2026. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dan memberikan sanksi terhadap PT Jasa Sarana, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan.