Soal Isu PHK PPPK, Dadang Supriatna Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai!
BANDUNG – Isu mengenai kemungkinan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat menimbulkan kekhawatiran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Kabar tersebut muncul di tengah adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menanggapi kabar tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan kepastian bahwa tidak ada kebijakan pengurangan pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Bandung. Ia menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan seluruh tenaga PPPK yang saat itu sudah ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadang pada 31 Maret 2026. Menurutnya, pembatasan belanja pegawai tidak akan menjadi alasan bagi Pemkab Bandung untuk melakukan PHK terhadap PPPK.
Dadang Tegaskan Tidak Ada PHK PPPK
Dadang Supriatna secara langsung membantah isu yang menyebut adanya rencana PHK terhadap PPPK di Kabupaten Bandung.
Ia menyatakan akan mempertahankan para pegawai PPPK sekaligus memperjuangkan keberlanjutan status mereka. Pernyataan tersebut diberikan untuk menjawab keresahan yang muncul akibat informasi mengenai penyesuaian belanja pegawai daerah.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemkab Bandung ingin memastikan bahwa para PPPK tidak perlu khawatir mengenai isu pengurangan pegawai yang beredar.
Pembatasan Belanja Pegawai Jadi Pemicu Isu
Isu PHK PPPK tidak muncul tanpa latar belakang. Pemerintah daerah memang menghadapi kebijakan yang membatasi proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan mengenai proporsi belanja daerah tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pemerintah kabupaten dan kota karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Namun, Dadang memastikan kebijakan tersebut tidak berarti Pemkab Bandung harus mengurangi jumlah PPPK yang sudah bekerja.
Pemkab Bandung Justru Perjuangkan PPPK Paruh Waktu
Menariknya, di tengah isu pengurangan pegawai, Pemkab Bandung justru tengah mengupayakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Dadang menyampaikan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses tersebut. Jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, peningkatan status dapat dilakukan secara bertahap.
Artinya, pemerintah daerah tidak hanya berbicara mengenai mempertahankan pegawai yang sudah ada, tetapi juga mencari solusi agar status dan kesejahteraan PPPK dapat ditingkatkan.
Kemampuan Keuangan Daerah Tetap Jadi Pertimbangan
Meskipun tidak ada rencana PHK, kondisi keuangan daerah tetap menjadi faktor penting dalam pengelolaan PPPK.
Pemerintah daerah harus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan APBD. Karena itu, peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dapat dilakukan sekaligus tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Dadang menyebut apabila kemampuan keuangan daerah mencukupi, pengangkatan ke status penuh waktu dapat dilakukan. Proses tersebut direncanakan secara bertahap sesuai kondisi fiskal.
4.360 PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian
Persoalan pembiayaan PPPK paruh waktu juga sebelumnya menjadi perhatian Pemkab Bandung. Pada Maret 2026, pemerintah daerah menyiapkan skema pengupahan untuk sekitar 4.360 PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan.
Pembahasan skema tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah sedang mencari jalan keluar terkait pembiayaan PPPK, bukan sekadar melakukan pengurangan pegawai.
PPPK Dinilai Penting untuk Pelayanan Publik
Keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan. Tenaga PPPK bekerja di berbagai bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Di Kabupaten Bandung, kebutuhan tenaga aparatur juga menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus memastikan pelayanan tetap berjalan meskipun menghadapi keterbatasan fiskal.
Karena itu, pengurangan pegawai secara besar-besaran berpotensi memengaruhi kapasitas pelayanan. Pemkab Bandung memilih mempertahankan tenaga PPPK sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan publik.
Dadang Dorong Dukungan Pemerintah Pusat
Persoalan pembiayaan PPPK juga tidak hanya menjadi masalah pemerintah kabupaten. Dadang sebelumnya membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Juni 2026, Dadang yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan agar Transfer ke Daerah atau TKD dikembalikan sebagai salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Ia juga menyoroti kebutuhan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga PPPK.
Jangan Sampai Pembatasan Anggaran Ganggu Pelayanan
Pembatasan belanja pegawai pada dasarnya berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan keuangan daerah. Namun, penerapannya tetap membutuhkan perhitungan agar efisiensi anggaran tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan belanja aparatur dan program pembangunan. Jika pengelolaan dilakukan secara tepat, efisiensi anggaran tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan tenaga yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan publik.
Dalam konteks Kabupaten Bandung, keberadaan PPPK menjadi salah satu bagian dari sumber daya manusia pemerintahan yang perlu dikelola secara berkelanjutan.
Isu PHK PPPK Diminta Tidak Menimbulkan Kepanikan
Klarifikasi Dadang juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di kalangan pegawai.
Para PPPK perlu memperoleh informasi mengenai status pekerjaan dan kebijakan kepegawaian melalui pemerintah daerah maupun instansi resmi. Informasi yang beredar di media sosial sebaiknya tidak langsung dipercaya sebelum ada penjelasan dari pihak yang berwenang.
Dengan kepastian tersebut, pegawai diharapkan dapat tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan Penuh Waktu Dilakukan Bertahap
Walaupun Pemkab Bandung berupaya meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, proses tersebut tetap harus mengikuti kemampuan fiskal daerah.
Peningkatan status tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan anggaran untuk membayar hak-hak pegawai. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru pada APBD.
Dadang menegaskan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan proses peningkatan status tersebut.
Komitmen Menjaga Kualitas Aparatur
Mempertahankan PPPK bukan hanya mengenai jumlah pegawai. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kualitas, produktivitas, dan profesionalisme aparatur tetap terjaga.
PPPK yang mendapatkan kepastian status dan penghasilan diharapkan dapat bekerja secara optimal. Pada saat yang sama, pemerintah perlu terus melakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi agar pelayanan publik semakin baik.
Dengan demikian, kebijakan kepegawaian tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Harapan bagi PPPK Kabupaten Bandung
Penegasan Bupati Bandung mengenai tidak adanya PHK diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.
Di tengah tantangan fiskal dan pembatasan belanja pegawai, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.
Upaya mempertahankan PPPK sekaligus memperjuangkan peningkatan status bagi pegawai paruh waktu menjadi gambaran bahwa pemerintah daerah sedang mencari keseimbangan antara kemampuan keuangan dan kebutuhan sumber daya manusia.
Tidak Ada Pengurangan Pegawai PPPK
Isu PHK PPPK di Kabupaten Bandung pada akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Bupati Dadang Supriatna. Pemkab Bandung memastikan tidak ada kebijakan pengurangan PPPK meskipun pemerintah daerah harus menghadapi pembatasan belanja pegawai.
Bahkan, pemerintah daerah tengah mengupayakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Kepastian tersebut menjadi penting bagi para PPPK sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tetap harus berjalan beriringan dengan kebutuhan pelayanan publik dan keberlanjutan tenaga aparatur.

