Dorong Kemajuan Olahraga, DPD RI Dukung Komite III Revisi UU SKN
Upaya mendorong kemajuan olahraga nasional menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Salah satu langkah yang didorong adalah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional atau UU SKN.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti ketika mengikuti kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Jawa Tengah pada 18 Februari 2020. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menginventarisasi berbagai persoalan keolahragaan di lapangan sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan olahraga.
Revisi UU SKN dinilai penting karena regulasi yang ada diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan perkembangan olahraga nasional, mulai dari pembinaan atlet, partisipasi masyarakat, tata kelola organisasi, hingga hubungan antara pemerintah dan federasi olahraga.
DPD RI Dukung Revisi UU SKN
La Nyalla menyatakan dukungannya terhadap agenda Komite III DPD RI untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar sistem keolahragaan Indonesia dapat berkembang dan tidak justru menghadirkan persoalan baru bagi dunia olahraga.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah daerah dan stakeholder olahraga Jawa Tengah yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Prestasi Olahraga Nasional Jadi Perhatian
Ketua Komite III DPD RI saat itu, Bambang Sutrisno, menyampaikan bahwa salah satu latar belakang agenda revisi UU SKN adalah kondisi prestasi olahraga nasional yang dinilai cenderung stagnan.
Menurutnya, regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mampu mencapai tujuan pembangunan keolahragaan sebagaimana yang diharapkan.
Selain prestasi, budaya olahraga di tengah masyarakat juga menjadi perhatian. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam aktivitas olahraga dinilai perlu menjadi bagian dari sistem keolahragaan nasional.
UU SKN Diharapkan Lebih Sesuai dengan Kondisi Olahraga
Perkembangan olahraga terus mengalami perubahan. Karena itu, regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan olahraga juga perlu mampu mengikuti kebutuhan zaman.
Pembinaan atlet tidak hanya membutuhkan fasilitas dan anggaran, tetapi juga sistem yang jelas dari tahap pencarian bakat hingga pembinaan atlet berprestasi.
Dengan revisi UU SKN, berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan olahraga diharapkan dapat memperoleh landasan hukum yang lebih jelas.
Pengalaman Tata Kelola Sepak Bola Ikut Disoroti
Dalam kesempatan tersebut, La Nyalla juga menceritakan pengalamannya ketika memimpin PSSI pada 2015.
Ia mengaitkan pengalamannya dengan persoalan hubungan antara pemerintah dan federasi olahraga. Saat itu, PSSI mendapat sanksi administratif dari pemerintah yang kemudian berujung pada pembekuan aktivitas organisasi dan sanksi FIFA.
Menurut La Nyalla, kondisi tersebut menjadi pengalaman yang perlu dijadikan pembelajaran dalam menyusun regulasi olahraga ke depan. Ia menilai semangat UU SKN seharusnya mendorong perkembangan olahraga, bukan justru menimbulkan hambatan bagi aktivitas olahraga.
Peran Pembina dan Pelatih Perlu Diperkuat
Masukan dari stakeholder olahraga juga menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU SKN.
Ketua KONI Jawa Tengah Subroto mendukung rencana revisi tersebut dan berharap regulasi baru nantinya memberikan perhatian lebih besar terhadap peran pembina olahraga, termasuk pelatih.
Pelatih memiliki posisi penting dalam proses pembentukan atlet. Kemampuan teknis, pengalaman, serta kualitas pembinaan sangat menentukan perkembangan seorang atlet sejak tahap awal hingga mencapai level prestasi.
Karena itu, keberadaan tenaga pembina yang profesional perlu mendapatkan dukungan dalam sistem olahraga nasional.
Swasta Didorong Ikut Mendukung Olahraga
Selain pemerintah, sektor swasta juga dinilai memiliki potensi besar dalam membantu pembiayaan olahraga.
Dalam forum tersebut, KONI Jawa Tengah menyampaikan aspirasi agar terdapat payung hukum yang lebih jelas bagi perusahaan swasta untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR ke sektor olahraga.
Dukungan swasta dapat membantu mengurangi ketergantungan pembinaan olahraga terhadap anggaran pemerintah.
Dengan mekanisme yang jelas dan transparan, kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, organisasi olahraga, dan masyarakat dapat dikembangkan untuk mendukung pembinaan atlet.
Sport Tourism Berpotensi Dikembangkan
Pembahasan mengenai revisi UU SKN juga tidak hanya berkaitan dengan olahraga prestasi.
Konsep sport tourism atau pariwisata berbasis olahraga turut menjadi salah satu gagasan yang muncul dalam pertemuan tersebut. Senator asal Bali, Anak Agung Gde Agung, menilai kegiatan olahraga dapat dikembangkan menjadi agenda besar yang menarik wisatawan.
Sport tourism memiliki peluang untuk mempertemukan kepentingan olahraga dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ketika sebuah daerah mampu menyelenggarakan kompetisi secara profesional, kegiatan tersebut tidak hanya mendatangkan atlet, tetapi juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Penyelenggaraan Event Membutuhkan Koordinasi
Pengembangan event olahraga juga membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah Sinoeng Nugroho saat itu mencontohkan penyelenggaraan Borobudur Marathon yang melibatkan sejumlah instansi.
Menurutnya, banyaknya lembaga yang terlibat dapat menjadi salah satu kendala dalam penyelenggaraan kegiatan. Ia mengusulkan agar koordinasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih sederhana atau satu pintu.
Persoalan koordinasi tersebut menunjukkan bahwa kemajuan olahraga tidak hanya membutuhkan atlet dan kompetisi, tetapi juga tata kelola yang efektif.
Pembinaan Atlet Harus Berkelanjutan
Revisi regulasi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pembinaan atlet secara berjenjang.
Pembinaan sebaiknya dimulai dari usia dini melalui sekolah, komunitas, klub, dan organisasi olahraga. Atlet yang memiliki potensi kemudian dapat diarahkan menuju pembinaan yang lebih serius.
Sistem seperti ini memungkinkan proses pencarian dan pengembangan bakat dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang kompetisi besar.
Olahraga Masyarakat Tidak Boleh Dilupakan
Kemajuan olahraga nasional tidak hanya diukur dari jumlah medali atau prestasi atlet di tingkat internasional.
Partisipasi masyarakat dalam olahraga juga menjadi bagian penting dari pembangunan keolahragaan. Masyarakat yang aktif berolahraga dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan kebugaran dan kualitas hidup.
Karena itu, sistem keolahragaan nasional perlu memperhatikan keseimbangan antara olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Fasilitas Olahraga Perlu Mendapat Perhatian
Pembinaan olahraga tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Ketersediaan lapangan, pusat latihan, fasilitas olahraga sekolah, hingga tempat pertandingan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem olahraga.
Pemerataan fasilitas juga diperlukan agar kesempatan masyarakat untuk berolahraga tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar.
Revisi UU SKN Diharapkan Memberikan Kepastian
Salah satu tujuan penting dari pembaruan regulasi adalah menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan olahraga.
Aturan yang jelas dapat membantu pemerintah, organisasi olahraga, atlet, pelatih, sponsor, serta pihak swasta memahami peran masing-masing.
Kepastian tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan konflik dalam pengelolaan olahraga.
Kolaborasi Menjadi Kunci Kemajuan Olahraga
Kemajuan olahraga nasional membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah memiliki peran dalam regulasi dan kebijakan, sementara organisasi olahraga bertanggung jawab terhadap pembinaan sesuai cabang masing-masing.
Atlet dan pelatih menjadi bagian utama dalam pencapaian prestasi. Di sisi lain, masyarakat dan dunia usaha dapat memberikan dukungan melalui partisipasi, pembiayaan, fasilitas, maupun pengembangan kegiatan olahraga.
Karena itu, revisi UU SKN diharapkan dapat menjadi dasar untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi.
Harapan untuk Masa Depan Olahraga Indonesia
Dukungan DPD RI terhadap revisi UU SKN pada 2020 menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan pembenahan sistem keolahragaan nasional.
Revisi regulasi diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan aturan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pembinaan atlet, peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan organisasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga.
Dengan regulasi yang lebih adaptif serta dukungan dari pemerintah, swasta, komunitas, atlet, dan masyarakat, olahraga Indonesia diharapkan dapat berkembang secara lebih terarah.
Pada akhirnya, revisi UU SKN menjadi salah satu bagian penting dalam upaya membangun sistem olahraga nasional yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian prestasi atlet Indonesia.

