Remaja 19 Tahun Jadi Tersangka Kasus Mayat Bayi di Sumedang

Kasus penemuan jasad bayi di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial ER yang berusia 19 tahun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jasad bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan warga pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Saat itu, bagian tubuh bayi dibawa seekor anjing ke sekitar permukiman warga. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi Ungkap Identitas Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Sumedang mengamankan ER pada Senin, 31 Agustus 2026. Polisi menyebut ER merupakan ibu kandung dari bayi yang jasadnya ditemukan di wilayah Conggeang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, ER mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi menyebut tersangka mengalami kepanikan karena melahirkan ketika belum memiliki suami. Sementara pria yang disebut memiliki hubungan dengan ER masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Penemuan Jasad Bayi Sempat Dikira Akibat Gigitan Anjing

Ketika pertama kali ditemukan, kondisi jasad bayi memang sudah tidak utuh. Warga awalnya menduga bagian tubuh yang hilang merupakan akibat gigitan atau serangan anjing yang membawa jasad tersebut ke sekitar permukiman.

Namun, hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta berbeda. Dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan dengan menghadirkan tersangka, polisi menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap bayi sebelum jasadnya ditemukan warga.

Bayi Disebut Lahir dalam Kondisi Hidup

Polisi mengungkap bahwa bayi tersebut diduga lahir dalam kondisi hidup. Fakta tersebut diketahui berdasarkan rangkaian penyelidikan dan pra-rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Polisi menyebut terdapat luka akibat benda tajam pada bagian tubuh dan punggung bayi.

Polisi Masih Melakukan Penyidikan

Pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Sumedang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti, termasuk kain, selimut, tas kain, dan alat yang digunakan untuk menggali tanah.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi secara lengkap, termasuk tindakan yang dilakukan tersangka setelah bayi dilahirkan. Proses penyidikan juga diperlukan untuk memastikan seluruh fakta hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tersangka Dijerat Pasal dalam KUHP

Atas kasus tersebut, ER telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang. Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP terkait tindakan terhadap bayi yang baru dilahirkan.

Polisi masih terus melengkapi penyidikan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Kasus mayat bayi di Sumedang ini pun menjadi perhatian masyarakat karena fakta di balik penemuan jasad tersebut berbeda dari dugaan awal warga.